logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRoyalti atas Praktik...
Iklan

Royalti atas Praktik Penggandaan Buku Pendidikan Akan Diatur Lebih Tegas

Pemerintah akan mengatur lebih tegas pemungutan royalti atas praktik penggandaan karya literasi/buku. Menghargai pengetahuan semestinya diikuti sikap menghargai pencipta ataupun pemegang hak cipta karya..

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7jt8NqJytU05fjAjPgBpjq4P-ak=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F2905a5a5-0787-43b7-9526-759b5bd696a7_jpg-1.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat sejumlah anak membaca buku bersama di Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Lentera Pustaka di Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). TBM Lentera Masyarakat yang didirikan secara mandiri oleh Syarifudin Yunus ini menggerakan minat literasi bagi anak-anak kampung setempat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah kini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham terkait dengan royalti karya literasi atau buku. Rancangan peraturan ini bertujuan mempertegas pengelolaan royalti karya literasi atau buku yang sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Salah satu substansi yang disasar dalam peraturan Menkumham itu adalah royalti untuk praktik penggandaan buku pendidikan.

Pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan, penggunaan, pengambilan, penggandaan, ataupun pengubahan suatu ciptaan atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta asalkan sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap. Ini salah satunya untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan