Insentif Usaha Tahun 2022 Dibatasi
Pemerintah berencana membatasi insentif pajak kepada dunia usaha pada 2022. Beberapa hal menjadi pertimbangan, antara lain realisasi insentif yang cukup besar di tahun 2021 dan prospek perekonomian yang baik pada 2022.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah berencana membatasi insentif pajak kepada dunia usaha pada 2022. Beberapa hal menjadi pertimbangan, antara lain realisasi insentif yang cukup besar sepanjang tahun 2021 dan prospek perekonomian yang semakin baik tahun depan. Langkah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak jadi bumerang terhadap upaya pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 17 Desember, realisasi penyerapan anggaran pada kluster insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 mencapai Rp 63,16 triliun. Jumlah ini setara dengan 100,5 perden dari pagu anggaran yang senilai Rp 62,83 triliun.