logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMasukkan Produktivitas Sektor ...
Iklan

Masukkan Produktivitas Sektor dalam Formula Kenaikan Upah

Agar kenaikan upah pekerja adil dan bisa diprediksi, baik pemberi kerja maupun pekerja, unsur produktivitas atau pertumbuhan sektor usaha dinilai perlu dimasukkan dalam formula penghitungan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W9TMzoQskzg5BBO3CEzx37uIeAg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fec8b8131-e493-408a-9083-00903d4cb73c_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja mengerjakan proyek pembangunan jalur MRT di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (20/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 adalah Rp 4.416.186.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dinilai perlu memasukkan unsur produktivitas dan pertumbuhan per sektor dalam merumuskan formula kenaikan upah. Langkah ini dinilai bisa menghasilkan formula kenaikan upah yang proporsional sesuai dengan kinerja sektor sehingga lebih adil dan bisa diprediksi, baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Formula itu juga dinilai bisa memacu produktivitas pekerja dan kinerja sektor yang lebih baik pada tahun berikutnya. Saat dihubungi pada Senin (20/12/2021), Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat, penghitungan upah seharusnya memasukkan unsur produktivitas serta pertumbuhan sektor terkait. Selain itu, penghitungan upah juga perlu memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan