BI-FAST Diterapkan, Biaya Transfer Antarbank Turun Menjadi Rp 2.500 Per Transaksi
BI mulai menerapkan BI-FAST. Kebijakan ini mengatur biaya transaksi antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi, jauh lebih kecil dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi. Ini diharapkan meningkatkan volume transaksi.
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia menerapkan BI-FAST sebagai sistem pembayaran nasional mulai Selasa (21/12/2021) menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Dengan diberlakukannya BI-FAST, biaya transfer antarbank turun menjadi Rp 2.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan dengan SKNBI yang sebesar Rp 6.500 per transaksi. Harapannya, penerapan sistem ini bisa meningkatkan volume transaksi sehingga mendorong pemulihan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari serta 7 hari dalam sepekan. Ini untuk menggantikan layanan SKNBI yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan belum real-time.