logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengendalian Harga Minyak...
Iklan

Pengendalian Harga Minyak Goreng Akan Gunakan Dana Kelolaan Sawit

Pemerintah dinilai belum mampu mengintervensi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Kementerian Perdagangan berencana mengendalikan harga minyak goreng menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mkK5j7pe9pbpjsb7UdpnV53Lc5I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fcc089b69-9c88-40ee-a9b3-818af3148721_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Minyak goreng kemasan 1 liter tidak lagi ditemui di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan berencana mengendalikan harga minyak goreng menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi VI DPR menentang kebijakan itu dan mengusulkan pengendalian harga menggunakan mekanisme alokasi untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah membahas rencana kebijakan itu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu lantaran penggunaan dana kelolaan sawit harus melalui persetujuan Komite Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan