logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Tarif Cukai Hasil...
Iklan

Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N0l7zJs3x7clQVx_3otiqjOY4xg=/1024x583/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fwamen-us-ina-invesment_1639485670.jpg
Kompas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam gelaran The 9th US-Indonesia Investment Summit secara daring, Selasa (14/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengklaim kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah mempertimbangkan berbagai unsur, terutama kesejahteraan masyarakat. Kenaikan tarif utamanya dilakukan untuk mengendalikan konsumsi dan distribusi produk hasil tembakau.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen. Kenaikan ini secara rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pada dua tahun terakhir.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan