Iklan
Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengklaim kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah mempertimbangkan berbagai unsur, terutama kesejahteraan masyarakat. Kenaikan tarif utamanya dilakukan untuk mengendalikan konsumsi dan distribusi produk hasil tembakau.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen. Kenaikan ini secara rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pada dua tahun terakhir.