Perdagangan Ikan Terancam Punah Perlu Diawasi Ketat
Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan pari lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.
BATAM, KOMPAS β Pemerintah diminta mengawasi ekspor ikan terancam punah secara ketat sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, Senin (13/12/2021), mengatakan, pemerintah harus mengawasi kuota perdagangan ikan terancam punah yang diberikan kepada pengusaha. Hal itu diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di perairan Indonesia.