logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerdagangan Ikan Terancam...
Iklan

Perdagangan Ikan Terancam Punah Perlu Diawasi Ketat

Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan pari lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M1H3W_Nsy5BHgtNj4-BZw_wChmo=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20171110DRA254K_web.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pari manta berenang di lokasi Manta Point, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (25/10/2017).

BATAM, KOMPAS β€” Pemerintah diminta mengawasi ekspor ikan terancam punah secara ketat sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, Senin (13/12/2021), mengatakan, pemerintah harus mengawasi kuota perdagangan ikan terancam punah yang diberikan kepada pengusaha. Hal itu diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di perairan Indonesia.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan