logo Kompas.id
EkonomiLindungi Visi-Misi ”Start Up”,...
Iklan

Lindungi Visi-Misi ”Start Up”, OJK Atur Hak Suara Multipel

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AYMupt7yp9khGaCrbVPRdTkPuwg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F6a969f64-89b2-4c3f-8fa6-8a330eb93af1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana aula Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, Selasa (7/12/2021). Aturan ini bertujuan untuk melindungi visi-misi para pendiri perusahaan-perusahaan teknologi atau rintisan (start up) yang melepas sahamnya di bursa.

Deputi Komisoner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/MVS), yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan