Industri Perbankan
Konsolidasi Tak Ramping
Meskipun upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong penguatan modal bank cukup berhasil, pencapaian tujuan lain dari konsolidasi, yakni pengurangan jumlah bank, masih jauh panggang dari api.

Kurang dari sebulan lagi, batas modal inti minimal Rp 2 triliun akan diberlakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank untuk memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 2 triliun pada akhir 2021 dan menjadi Rp 3 triliun pada akhir 2022. Aturan pemenuhan modal inti minimal bank itu dimaksudkan untuk mendorong konsolidasi perbankan.
Ini bukan kali pertama otoritas pengawas perbankan Indonesia berupaya mendorong konsolidasi. Pada 2005, saat pengawasan perbankan masih berada di Bank Indonesia, BI mengeluarkan kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam API, BI mengharapkan tahun 2011 semua bank umum memiliki modal minimum Rp 100 miliar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Konsolidasi Tak Ramping".
Baca Epaper Kompas