logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKonsolidasi Tak Ramping
Iklan

Konsolidasi Tak Ramping

Meskipun upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong penguatan modal bank cukup berhasil, pencapaian tujuan lain dari konsolidasi, yakni pengurangan jumlah bank, masih jauh panggang dari api.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A1Szym9d9j1LURRGZAtM_wTiP6I=/1024x726/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210803-Ilustrasi-Kilek11-Bank-Selalu-Untung_CLR_1627997680.jpg

Kurang dari sebulan lagi, batas modal inti minimal Rp 2 triliun akan diberlakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank untuk memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 2 triliun pada akhir 2021 dan menjadi Rp 3 triliun pada akhir 2022. Aturan pemenuhan modal inti minimal bank itu dimaksudkan untuk mendorong konsolidasi perbankan.

Ini bukan kali pertama otoritas pengawas perbankan Indonesia berupaya mendorong konsolidasi. Pada 2005, saat pengawasan perbankan masih berada di Bank Indonesia, BI mengeluarkan kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam API, BI mengharapkan tahun 2011 semua bank umum memiliki modal minimum Rp 100 miliar.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan