logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPutusan MK tentang UU Cipta...
Iklan

Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Dinilai Bawa Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja dinilai ambigu dan bisa membawa ketidakpastian hukum. Jika cacat formil dan inkonstitusional, UU dan peraturan pelaksananya seharusnya batal demi hukum.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-0_ca0dX_RtN6nKy3lX5iVJsHgs=/1024x483/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh memakai caping bertuliskan โ€Tolak Omnibus Lawโ€ saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai aturan pembentukan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemohon uji formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja menilai putusan Mahkamah Konstitusi ambigu dan bisa membawa ketidakpastian hukum. Jika memang cacat formil dan inkonstitusional, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya seharusnya batal demi hukum sampai UU tersebut direvisi lagi dalam waktu dua tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti, Kamis (25/11/2021), mengatakan, di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya dapat menjadi dasar hukum kuat yang membuktikan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang digugat oleh banyak pihak.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan