Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Dinilai Bawa Ketidakpastian Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja dinilai ambigu dan bisa membawa ketidakpastian hukum. Jika cacat formil dan inkonstitusional, UU dan peraturan pelaksananya seharusnya batal demi hukum.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemohon uji formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja menilai putusan Mahkamah Konstitusi ambigu dan bisa membawa ketidakpastian hukum. Jika memang cacat formil dan inkonstitusional, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya seharusnya batal demi hukum sampai UU tersebut direvisi lagi dalam waktu dua tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti, Kamis (25/11/2021), mengatakan, di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya dapat menjadi dasar hukum kuat yang membuktikan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang digugat oleh banyak pihak.