logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBuruh Tuntut Kenaikan Upah 7...
Iklan

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7 Persen di Batam

Lebih dari 1.000 buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah di Batam, Kepulauan Riau. Mereka menilai kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,49 persen dinilai tak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zpS4pv6iLx-KJzoIWCDm0WV9BQU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fcea0335d-2dce-4623-ab98-e8b25f0a81fb_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Perwakilan buruh menyampaikan aspirasi saat demo menuntut kenaikan upah di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).

BATAM, KOMPAS β€” Ribuan buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah sebesar 7 persen di Batam, Kepulauan Riau. Lima hari sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Kepri 2022 naik 1,49 persen menjadi Rp 3,05 juta.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suprapto, Kamis (25/11/2021), mengatakan, para buruh khawatir kenaikan UMP Kepri 2022 yang kecil itu akan memengaruhi penetapan upah minimum kota (UMK) Batam 2022. Mereka menuntut pemerintah menaikkan UMK Batam sedikitnya 7 persen dari Rp 4,18 juta menjadi Rp 4,4 juta.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan