Jatim Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp 1.891.567, Kenaikan Sebesar 1,22 Persen
Pemprov Jatim menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 22.790 atau 1,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.868.777. Ketetapan mengenai UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.