logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJatim Tetapkan Upah Minimum...
Iklan

Jatim Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp 1.891.567, Kenaikan Sebesar 1,22 Persen

Pemprov Jatim menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9puuL6AK2N74tIAf0GoLTTuRGHg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211118_144432_1637500806.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Pekerja di Sidoarjo, Jatim, berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022, Jumat (19/11/2021).

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan yang didasarkan pada regulasi pengupahan terkini itu diklaim memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 22.790 atau 1,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.868.777. Ketetapan mengenai UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur  Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

Editor:
Bagikan