Indonesia Perjuangkan Hak Pemajakan Perusahaan Multinasional
Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar seperti Indonesia. Indonesia memperjuangkan haknya terkait pajak perusahaan multinasional.
JAKARTA, KOMPAS โ Indonesia mengejar peluang positif dalam penerapan konsensus pajak global. Salah satu di antaranya hak pemajakan. Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar.
Sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat kesepakatan terkait proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Ada dua pilar yang disepakati. Pertama, unified approach yang berupaya menjamin hak pemajakan setiap negara dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan mengubah sistem pajak internasional yang tak lagi berbasis kehadiran fisik.