Perbankan Diminta Ubah Syarat Agunan Menjadi Kelayakan Usaha
Perbankan diminta mengubah syarat agunan menjadi kelayakan usaha dalam penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. Upaya mendorong perubahan ini sangat penting untuk membangkitkan perekonomian UMKM.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap perbankan mengubah syarat agunan menjadi kelayakan usaha dalam penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Proses verifikasi kelayakan usaha dan arus kas UMKM bisa dilakukan secara digital.
”Apabila selama ini perbankan lebih dominan dengan pola pandang terhadap ketersediaan dan kekuatan agunan, sebaiknya saat ini mulai menilai dari sisi kelayakan atau aliran kas UMKM,” kata Teten dalam peluncuran klinik UMKM bertajuk ”Berdayakan UMKM, Lahirkan Pahlawan Digital Baru”, Jumat (12/11/2021).