Pungutan Pascaproduksi Perikanan Mulai Berlaku 2022
Pemerintah akan menerapkan pungutan hasil perikanan pascaproduksi mulai tahun depan. Mekanisme ini dianggap lebih adil ketimbang pungutan praproduksi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memastikan akan menerapkan pungutan hasil perikanan pascaproduksi untuk kapal perikanan tangkap mulai tahun 2022. Jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang dipungut pascaproduksi itu akan menggantikan skema pungutan praproduksi yang hingga kini menuai polemik.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menjelaskan, penarikan pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang meliputi nilai produksi dan jumlah produksi dinilai lebih jelas dan lebih adil bagi pelaku usaha ketimbang PNBP praproduksi yang mengandung unsur perkiraan.