logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPungutan Pascaproduksi...
Iklan

Pungutan Pascaproduksi Perikanan Mulai Berlaku 2022

Pemerintah akan menerapkan pungutan hasil perikanan pascaproduksi mulai tahun depan. Mekanisme ini dianggap lebih adil ketimbang pungutan praproduksi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X5CFqqPabjo0RXLpMATU8iPpFeU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F421d5f5e-7c99-4887-b7d8-1c0528a7534c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja berada di atas kapal memindahkan ikan hasil tangkapan ke dalam keranjang yang telah disiapkan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (4/11/2021). Pemerintah akan menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota untuk memastikan perlindungan ekologi dan mengoptimalkan manfaat ekonomi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memastikan akan menerapkan pungutan hasil perikanan pascaproduksi untuk kapal perikanan tangkap mulai tahun 2022. Jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang dipungut pascaproduksi itu akan menggantikan skema pungutan praproduksi yang hingga kini menuai polemik.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menjelaskan, penarikan pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang meliputi nilai produksi dan jumlah produksi dinilai lebih jelas dan lebih adil bagi pelaku usaha ketimbang PNBP praproduksi yang mengandung unsur perkiraan.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan