Pengembalian Sebagian Spektrum Frekuensi ke Negara Jaga Persaingan Sehat
Pengembalian sebagian lebar pita frekuensi pascapenggabungan PT Indosat Tbk-PT Hutchison Tri Indonesia kepada negara dianggap tepat karena bisa menjaga persaingan sehat di industri telekomunikasi.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan izin prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison Tri Indonesia. Salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh keduanya adalah mengembalikan sebagian frekuensi, yaitu pita frekuensi 2,1 gigahertz sebesar 5 megahertz frequency division duplexing, kepada negara. Kebijakan pemerintah ini dinilai positif untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Saat ini, baik PT Indosat Tbk maupun PT Hutchison Tri Indonesia memiliki lebar pita di spektrum frekuensi 2,1 gigahertz (GHz) sebesar 2x15 megahertz (MHz). Artinya, saat pemerintah mewajibkan mengembalikan 5 MHz frequency division duplexing, salah satu di antara keduanya hanya akan memiliki lebar pita 10 MHz.