Iklan
Kala Pajak Penghasilan Dibuat Progresif
Salah satu ruang lingkup PPh yang saat ini santer menjadi sorotan adalah pajak yang dikenakan pada fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Secara umum, suatu perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk kas tunai. Namun, tidak sedikit perusahaan yang juga memberikan imbalan dalam bentuk lain, seperti barang dan fasilitas tertentu yang dikenal pula dengan istilah imbalan dalam bentuk natura.
Mungkin tidak pernah terbayangkan dalam benak para karyawan perusahaan dengan level jabatan tinggi apabila suatu saat nanti, mobil, rumah, dan gawai yang mereka dapatkan sebagai fasilitas perusahaan akan dikenai pajak.