logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKala Pajak Penghasilan Dibuat ...
Iklan

Kala Pajak Penghasilan Dibuat Progresif

Salah satu ruang lingkup PPh yang saat ini santer menjadi sorotan adalah pajak yang dikenakan pada fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw9tMB7c01pEoY9wBP-OpGkEC2U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F24e62393-4fb7-409d-b2d3-caef06a8d9c5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan dokumen pandangan pemerintah mengenai disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Delapan fraksi menyetujui RUU Perpajakan menjadi UU Pajak dan hanya fraksi PKS yang menolak disahkannya RUU Perpajakan tersebut.

Secara umum, suatu perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk kas tunai. Namun, tidak sedikit perusahaan yang juga memberikan imbalan dalam bentuk lain, seperti barang dan fasilitas tertentu yang dikenal pula dengan istilah imbalan dalam bentuk natura.

Mungkin tidak pernah terbayangkan dalam benak para karyawan perusahaan dengan level jabatan tinggi apabila suatu saat nanti, mobil, rumah, dan gawai yang mereka dapatkan sebagai fasilitas perusahaan akan dikenai pajak.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan