logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บUjung Terang Jeratan Rentenir ...
Iklan

Ujung Terang Jeratan Rentenir Digital (Analisis)

Setelah bertahun-tahun tidak mengalami kemajuan dan terus menerus menghasilkan kisah-kisah pilu yang sama, pemberantasan pinjaman daring ilegal mulai menemukan titik terangnya.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TQgK_kqAets_4AzgYn-kOQ-zR2A=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fe6dddda9-58c8-4d29-80c9-571f9377a9f7_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Tersangka beserta barang bukti diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktortat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol)/ pinjaman daring ilegal. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 15-10-2021

Selama bertahun-tahun, kasus demi kasus jeratan pinjaman daring ilegal terus terjadi. Bunga yang mencekik, penagihan yang tak beretika dan merendahkan martabat, hingga pencurian data pribadi terus terjadi. Kisah-kisah pilu itu terus berulang. Lorong gelap itu kini seakan menemukan ujungnya yang terang. Pemerintah dan otoritas menelurkan kebijakan untuk serius menangani hal ini.

Kasus jeratan pinjaman daring ilegal yang sampai memakan korban jiwa pertama kali terjadi pada Februari 2019 lalu. Zulfadli (35), mengakhiri hidupnya dengan gantung diri rumah kos kawannya di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Sopir taksi ini diketahui memiliki pinjaman awal daring Rp 500.000. Terjerat bunga besar, pinjamannya membengkak berlipat-lipat sampai dia kesulitan mengembalikan.

Editor:
Bagikan