logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerumusan Harga Jual Khusus...
Iklan

Perumusan Harga Jual Khusus Batubara untuk Industri, Produsen Tak Sepakat

Proses perhitungan harga jual batubara untuk industri sedang difinalisasi, tetapi produsen batubara berharap upaya itu perlu dipertimbangkan ulang.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iXAsrgVa0X8UfD7ckI3Lzxb0T4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tetap akan meneruskan wacana penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor industri. Sementara produsen batubara menilai, transaksi jual-beli dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis sehingga pemerintah diminta mengkaji ulang wacana tersebut.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito saat dihubungi, Rabu (27/10/2021), di Jakarta, mengatakan, mekanisme perhitungan harga jual batubara untuk kebutuhan industri tidak akan sama dengan gas. Gas menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber energi primer, sedangkan batubara dipakai sebagai sumber energi primer.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan