Perumusan Harga Jual Khusus Batubara untuk Industri, Produsen Tak Sepakat
Proses perhitungan harga jual batubara untuk industri sedang difinalisasi, tetapi produsen batubara berharap upaya itu perlu dipertimbangkan ulang.
![https://cdn-assetd.kompas.id/iXAsrgVa0X8UfD7ckI3Lzxb0T4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/iXAsrgVa0X8UfD7ckI3Lzxb0T4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg)
Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tetap akan meneruskan wacana penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor industri. Sementara produsen batubara menilai, transaksi jual-beli dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis sehingga pemerintah diminta mengkaji ulang wacana tersebut.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito saat dihubungi, Rabu (27/10/2021), di Jakarta, mengatakan, mekanisme perhitungan harga jual batubara untuk kebutuhan industri tidak akan sama dengan gas. Gas menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber energi primer, sedangkan batubara dipakai sebagai sumber energi primer.