Aturan Baru Penerbangan Mulai Diberlakukan 24 Oktober 2021
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola sejumlah bandar udara bersiap memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
JAKARTA, KOMPAS โ Aturan baru sebagai syarat penerbangan di Tanah Air mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola sejumlah bandar udara bersiap memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (22/10/2021), mengatakan, โMulai 24 Oktober 2021 atau Minggu dini hari diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik.โ