Wujudkan Sistem Pembayaran yang Efisien, Cepat, dan Murah, Bank Indonesia Implementasikan BI-Fast
Bank Indonesia menerapkan kebijakan BI-Fast menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia per Desember 2021. Berbeda dengan SKNBI, BI-Fast melayani pembayaran secara ”real time” dan dengan tarif lebih murah.
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia akan menerapkan BI-Fast untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI mulai Desember 2021. Berbeda dengan SKNBI, BI-Fast melayani penyelesaian pembayaran secara real time dan memberlakukan tarif lebih kecil. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan sistem pembayaran yang lebih efisiensi dan cepat.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari serta tujuh hari dalam sepekan. Ini untuk menggantikan layanan SKNBI yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time).