logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Tata Ulang Ekosistem...
Iklan

OJK Tata Ulang Ekosistem Pinjaman Daring

Otoritas Jasa Keuangan ingin menata ulang ekosistem industri tekfin pinjaman antar pihak yang legal, terdaftar, dan berizin. Sementara entitas yang ilegal akan terus diberantas untuk memberikan perlindungan konsumen.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lbBqX9OSlftr6h0DQyxODk1LLto=/1024x386/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180909_ENGLISH-OPINI_A_web-e1560800231480.jpg
DIDIE SW

Ilustrasi tekfin

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan akan menata ulang ekosistem industri teknologi finansial pinjaman dalam jaringan (tekfin pinjaman daring). Beberapa poin pentingnya adalah menyamakan regulasi industri pinjaman daring dengan industri pembiayaan (multifinance) dan meminta industri pinjaman daring untuk menurunkan tingkat suku bunga yang saat ini dinilai masih tinggi. Langkah ini bertujuan memacu pertumbuhan industri sekaligus melindungi konsumen secara optimal.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, merespons arahan Presiden Joko Widodo, OJK akan menata ulang ekosistem bisnis pinjaman daring. Presiden sebelumnya menyampaikan tiga hal, pertama masyarakat tidak tertipu dan terjerat bunga tinggi; kedua, agar pinjaman daring bisa mendorong usaha produktif; dan ketiga, harus bisa bermanfaat dan tersebar di seluruh Indonesia.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan