logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Jadi Stimulus...
Iklan

Insentif Pajak Jadi Stimulus UMKM

Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jeYhMd-7sjBvxjpgyPQ60wQJhUM=/1024x626/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F4029d6a3-58b8-4b75-9a77-6ffabc82733c_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Pengunjung melihat salah satu stan di Jatim Fair Hybrid 2021 dalam rangka HUT Ke-71 Provinsi Jawa Timur di Convention Hall Grand City, Surabaya, Senin (11/10/2021). Konsep hybrid memungkinkan pengunjung menyusuri area pameran secara virtual.

JAKARTA, KOMPAS β€” Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan