logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Koreksi Pungutan...
Iklan

Pemerintah Koreksi Pungutan Hasil Perikanan

Pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan tangkap yang semula meningkat hingga 500 persen dikoreksi menjadi maksimal 114 persen. Koreksi itu mengakomodasi data dari pelaku usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/57dz2JAMKPyShMSAKcV4HHYywvs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F40f73384-339c-420c-8323-9eabb3dbf1f1_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aktivitas pekerja membongkar ikan hasil tangkapan dari lambung kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2021). Ikan tersebut hasil tangkapan dari perairan di wilayah Papua. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, total ekspor perikanan Indonesia sepanjang 2020 mencapai 1.262.000 ton senilai 5,203 miliar dollar AS. Volume itu meningkat 6,6 persen dibandingkan dengan ekspor 2019. Tahun ini nilai ekspor perikanan ditargetkan 6,05 miliar dollar AS.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengoreksi harga patokan ikan, produktivitas, dan komposisi hasil tangkapan ikan yang menjadi komponen tarif pungutan hasil perikanan. Dengan demikian, pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan tangkap yang semula meningkat hingga 500 persen dikoreksi menjadi maksimal 114 persen.

Pungutan hasil perikanan (PHP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Penetapan tarif PHP per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan