Pemerintah Koreksi Pungutan Hasil Perikanan
Pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan tangkap yang semula meningkat hingga 500 persen dikoreksi menjadi maksimal 114 persen. Koreksi itu mengakomodasi data dari pelaku usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengoreksi harga patokan ikan, produktivitas, dan komposisi hasil tangkapan ikan yang menjadi komponen tarif pungutan hasil perikanan. Dengan demikian, pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan tangkap yang semula meningkat hingga 500 persen dikoreksi menjadi maksimal 114 persen.
Pungutan hasil perikanan (PHP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Penetapan tarif PHP per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.