logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSanksi Empuk, Piutang Bisa...
Iklan

Sanksi Empuk, Piutang Bisa Menumpuk?

Di balik pergeseran kebijakan pemerintah yang tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan penerimaan pajak, terdapat fakta yang menunjukkan nilai piutang pajak masih cukup tinggi.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UaYxrbS-5Ddv6qsMKvKGAZgOAi8=/1024x741/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIlustrasi-opini-pajak_1575527824.jpg

Para wajib pajak kini bisa menikmati pelonggaran sanksi administrasi, seiring dengan diresmikannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keringanan sanksi menghampiri mereka yang memiliki kurang bayar pajak, salah satunya untuk jenis Pajak Penghasilan.

Mengacu pada  Pasal 13 Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pekan lalu, diterangkan bahwa sanksi untuk kelalaian bayar para wajib pajak hanya didasarkan pada besaran bunga dari pajak yang kurang bayar.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan