logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPayung Hukum Baru Dorong...
Iklan

Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak

Menurut pemerintah, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah sekaligus menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw9tMB7c01pEoY9wBP-OpGkEC2U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F24e62393-4fb7-409d-b2d3-caef06a8d9c5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan dokumen pandangan Pemerintah mengenai disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang dinilai menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perbaikan sistem perpajakan nasional. Perbaikan ini diyakini akan berdampak terhadap peningkatan rasio pajak secara berkelanjutan.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/10/2021) pagi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan