Iklan
Pemerintah Dorong Investasi di Pulau-pulau Kecil
Pemerintah menetapkan perubahan tarif jenis PNBP untuk investasi pulau-pulau kecil dan terluar. Tujuannya memudahkan investasi oleh penanam modal asing dan dalam negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong kemudahan investasi di pulau-pulau kecil dan terluar. Pemanfaatan pulau-pulau kecil terbuka untuk investor asing ataupun dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2021. Terdapat dua jenis PNBP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.