logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPengaturan Kemitraan Layak...
Iklan

Pengaturan Kemitraan Layak bagi Pekerja Gig Mendesak

Pemerintah masih berusaha mencari solusi atas pengaturan hubungan kemitraan di ekonomi gig. Terbelah antara kebutuhan menjaga pengembangan ekonomi digital dan menegakkan perlindungan bagi para pekerja berstatus mitra.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LUzTBTV_b2obKR5aMOyzX5Oxz7k=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F0ff050e4-671f-404a-84f3-3dd2a0185a46_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sebagai ranah baru yang tidak memiliki payung hukum jelas, hubungan kemitraan dalam ekonomi gig rentan dengan kesewenangan yang mencederai perlindungan pekerja. Pemerintah perlu segera menata sistem kemitraan di tengah menjamurnya keberadaan platform digital dan tren ekonomi gig.

Penelitian Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada yang mengacu pada 10 standar komponen kerja layak dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan, hubungan kemitraan antara pengemudi ojek daring dan perusahaan platform digital tidak memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan