Iklan
Pemerintah Kembali Ingatkan Perangkat IoT Wajib Sertifikasi Kemkominfo
Wajib sertifikasi perangkat telekomunikasi bagi benda yang terhubung internet atau ”Internet of Things” kembali diserukan oleh pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau agar semua benda yang terhubung dengan internet atau internet of things (IoT) yang akan dipasarkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin keterhubungan dengan jaringan telekomunikasi hingga isu keamanan siber untuk masyarakat.
IoT merupakan segala perangkat elektronik yang terhubung dengan internet. Pemakaian IoT menyasar kepada segmen bisnis ke bisnis (B to B) dan bisnis ke konsumen (B to C).