Pemerintah Dorong Pertambangan Tanpa Izin Menjadi Legal
Formalisasi atau legalisasi pertambangan rakyat diyakini mampu menekan risiko kerusakan lingkungan, pengabaian keselamatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membuat delapan proyek percontohan formalisasi pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat di enam provinsi. Proyek percontohan ini diharapkan bisa diikuti provinsi lain demi menekan kerusakan lingkungan ataupun kasus pengabaian keselamatan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menyampaikan hal itu saat peringatan Hari Jadi Ke-76 Pertambangan dan Energi, Kamis (30/9/2021), di Jakarta. Dua dari enam provinsi yang dia sebut telah menyelesaikan kajian lingkungan hidup, yaitu Riau dengan pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Maluku Utara dengan proyek di Halmahera.