logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pemerintah Dorong Pertambangan...
Iklan

Pemerintah Dorong Pertambangan Tanpa Izin Menjadi Legal

Formalisasi atau legalisasi pertambangan rakyat diyakini mampu menekan risiko kerusakan lingkungan, pengabaian keselamatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NgdbmT9Y0WnnCrJ5ZrtETgn9h1M=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F894aff23-47d5-4a20-a6d9-654e4029a9c4_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Tenda-tenda tambang emas rakyat tak berizin berdiri di wilayah yang disebut Tanah Mahamu atau Tanah Merah di Kampung Bowone, Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Selasa (10/8/2021). Warga mulai membuka tambang di wilayah yang sebelumnya perkebunan rakyat itu dua tahun terakhir.

JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membuat delapan proyek percontohan formalisasi pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat di enam provinsi. Proyek percontohan ini diharapkan bisa diikuti provinsi lain demi menekan kerusakan lingkungan ataupun kasus pengabaian keselamatan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menyampaikan hal itu saat peringatan Hari Jadi Ke-76 Pertambangan dan Energi, Kamis (30/9/2021), di Jakarta. Dua dari enam provinsi yang dia sebut telah menyelesaikan kajian lingkungan hidup, yaitu Riau dengan pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Maluku Utara dengan proyek di Halmahera.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan