MK ”Tolak” Dana Pensiun Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
MK mendukung prinsip gotong royong mencapai kesejahteraan masyarakat, seperti yang diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Namun MK menilai tidak tepat jika gotong royong itu membagi tabungan yang dipersiapkan PNS.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, untuk memenuhi prinsip kegotongroyongan dalam pengelolaan sistem jaminan sosial nasional, pemerintah dan DPR tidak perlu menyatukan semua persero penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan ke dalam satu badan. Prinsip kegotongroyongan dapat tetap terpenuhi baik meskipun persero pengelola jaminan sosial, seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), tetap eksis dan melaksanakan fungsinya.
MK menilai, pengalihan PT Taspen dan PT Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menimbulkan ketidakpastian sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Ketidakpastian itu muncul akibat tidak konsistennya pilihan desain kelembagaan yang diambil dan juga ketidakpastian nasib peserta yang ada di dalamnya.