Pemasaran Garam Bali Terganjal Persyaratan Edar
Garam lokal Bali tidak dapat diserap pasar ritel modern dan swalayan karena terganjal syarat SNI. Garam lokal yang dihasilkan melalui proses tradisional dikenal bermutu, bercita rasa gurih, tidak pahit, dan bermineral.
BULELENG, KOMPAS β Meski sudah dikenal bermutu, memiliki rasa gurih, dan diakui mengandung mineral yang cukup, garam Bali tidak dapat diserap dan dipasarkan di pasar ritel modern dan swalayan. Garam yang diproduksi petani garam dengan cara tradisional belum memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Kendala persyaratan edar untuk garam lokal Bali diakui Gubernur Bali Wayan Koster menghambat pendistribusian dan pemasaran produk lokal di pasar ritel modern ataupun dipasarkan ke daerah lain. Di sisi lain, Koster menyebutkan, pasar di Bali juga dibanjiri produk garam impor yang banyak dijual di toko modern, swalayan, hingga pasar rakyat.