logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemasaran Garam Bali Terganjal...
Iklan

Pemasaran Garam Bali Terganjal Persyaratan Edar

Garam lokal Bali tidak dapat diserap pasar ritel modern dan swalayan karena terganjal syarat SNI. Garam lokal yang dihasilkan melalui proses tradisional dikenal bermutu, bercita rasa gurih, tidak pahit, dan bermineral.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4VaNsElBBINwDTqLkAvgvhkB-WE=/1024x567/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210928cokb-surat-edaran-garam-lokal-bali_1632822182.jpg
ISTIMEWA/HUMAS PEMPROV BALI

Garam lokal Bali dikenal konsumen di dalam negeri dan luar negeri. Namun, produk garam lokal Bali terkendala masuk pasar ritel modern karena belum berlabel SNI. Tangkapan layar dari tayangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara pencanganan pemberlakuan SE Gubernur Bali No 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali di Tejakula, Buleleng, Bali, Selasa (28/9/2021).

BULELENG, KOMPAS β€” Meski sudah dikenal bermutu, memiliki rasa gurih, dan diakui mengandung mineral yang cukup, garam Bali tidak dapat diserap dan dipasarkan di pasar ritel modern dan swalayan. Garam yang diproduksi petani garam dengan cara tradisional belum memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Kendala persyaratan edar untuk garam lokal Bali diakui Gubernur Bali Wayan Koster menghambat pendistribusian dan pemasaran produk lokal di pasar ritel modern ataupun dipasarkan ke daerah lain. Di sisi lain, Koster menyebutkan, pasar di Bali juga dibanjiri produk garam impor yang banyak dijual di toko modern, swalayan, hingga pasar rakyat.

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan