logo Kompas.id
EkonomiSistem Ganjil Genap Disiapkan ...
Iklan

PANDEMI COVID -19

Sistem Ganjil Genap Disiapkan di Kuta dan Sanur

Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Bali secara terbatas dan bertahap. Tahap pertama, penerapan ganjil genap dilakukan di kawasan Sanur, Denpasar, dan Kuta, Badung.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/BvNUCWVrAJqyD0e0ByfVn9vzG40=/1024x569/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210924coke-pengaturan-arus-lalu-lintas_1632476777.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana lalu lintas di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (24/9/2021), belum ramai. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap, salah satunya di Sanur.

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata di Bali secara terbatas dan bertahap. Penerapan sistem ganjil genap bertujuan membatasi kerumunan di daerah tujuan wisata demi pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor berpelat hitam akan mulai diterapkan di kawasan Sanur, Kota Denpasar, dan Kuta, Kabupaten Badung.

Rencana penerapan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Sanur, Kota Denpasar, dan Kuta, Kabupaten Badung, itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali yang sudah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 20 September 2021.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.