Pertimbangkan Keekonomian untuk Kembangkan Stasiun Pengisian dan Penukaran Baterai
Skema usaha dan perizinan beserta insentif yang ditawarkan pemerintah untuk infrastruktur pengisian kendaraan listrik perlu memperhitungkan keekonomian dan pengembalian investasi yang menarik bagi investor.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah menetapkan sejumlah skema usaha dan perizinan pengembangan stasiun pengisian dan penukaran baterai kendaraan listrik umum. Namun, selain insentif dan kemudahan, pengembangan infrastruktur itu dinilai perlu mempertimbangkan aspek keekonomian agar target tercapai.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur skema bisnis dan perizinan badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.