logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPertimbangkan Keekonomian...
Iklan

Pertimbangkan Keekonomian untuk Kembangkan Stasiun Pengisian dan Penukaran Baterai

Skema usaha dan perizinan beserta insentif yang ditawarkan pemerintah untuk infrastruktur pengisian kendaraan listrik perlu memperhitungkan keekonomian dan pengembalian investasi yang menarik bagi investor.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XDBIOxZcuAMmc9-t--9inw1Dpmk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff4c8e9cc-1d8f-4990-adb9-8c9764404749_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina, Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Pemerintah menargetkan sebanyak 15 juta kendaraan listrik, terdiri dari 2 juta roda empat dan 13 juta roda dua, beroperasi di Indonesia pada 2030.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah menetapkan sejumlah skema usaha dan perizinan pengembangan stasiun pengisian dan penukaran baterai kendaraan listrik umum. Namun, selain insentif dan kemudahan, pengembangan infrastruktur itu dinilai perlu mempertimbangkan aspek keekonomian agar target tercapai.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur skema bisnis dan perizinan badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan