Pemerintah Mulai Bereskan Sengkarut Pelabuhan Batam
Pemerintah mulai menyederhanakan sistem perizinan untuk membereskan sengkarut Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Perbaikan serupa diharapkan terus berjalan untuk mendorong kebangkitan industri maritim setempat.
BATAM, KOMPAS β Pemerintah secara bertahap mulai membereskan sengkarut Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Langkah awal dimulai dengan menyederhanakan sistem perizinan bidang pelabuhan di bawah satu payung Badan Pengusahaan Batam. Pengusaha berharap pemerintah terus melakukan perbaikan serupa untuk mendorong kebangkitan industri maritim di Batam.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) memberikan kewenangan lebih luas kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam hal perizinan di bidang pelabuhan. Hal itu dimanfaatkan BP Batam untuk membuat aplikasi pelayanan izin kepelabuhanan berbasis elektronik yang dinamai Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).