logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Kehilangan 5 Persen...
Iklan

Perusahaan Kehilangan 5 Persen dari Pendapatan Setiap Tahun akibat Suap dan Gratifikasi

Riset dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengestimasikan, setiap organisasi berpotensi merugi akibat ”fraud” sebesar 5 persen dari total pendapatannya setiap tahun.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U8fxHMoud5ZCJcIFDhs0TTZp0I=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffbbe6152-924f-4c1c-a728-82769d5189fa_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pelanggan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020). OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas POJK No 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

JAKARTA, KOMPAS — Penyuapan dan gratifikasi berpotensi merugikan setiap organisasi sebesar 5 persen dari total pendapatan setiap tahun. Potensi ini bisa terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk industri jasa keuangan. Penyuapan dan gratifikasi harus dicegah karena dapat merongrong kredibilitas industri jasa keuangan.

Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk ”Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan” yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (21/9/2021). Hadir memberikan kata sambutan Ketua Dewan Audit yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat. Adapun materi disampaikan oleh Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan serta Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan