Perusahaan Kehilangan 5 Persen dari Pendapatan Setiap Tahun akibat Suap dan Gratifikasi
Riset dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengestimasikan, setiap organisasi berpotensi merugi akibat ”fraud” sebesar 5 persen dari total pendapatannya setiap tahun.
JAKARTA, KOMPAS — Penyuapan dan gratifikasi berpotensi merugikan setiap organisasi sebesar 5 persen dari total pendapatan setiap tahun. Potensi ini bisa terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk industri jasa keuangan. Penyuapan dan gratifikasi harus dicegah karena dapat merongrong kredibilitas industri jasa keuangan.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk ”Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan” yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (21/9/2021). Hadir memberikan kata sambutan Ketua Dewan Audit yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat. Adapun materi disampaikan oleh Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan serta Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo.