Turis Asing Masuk Indonesia Diusulkan Wajib Karantina
Pelonggaran kunjungan orang asing ke Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara, sebaiknya tetap memprioritaskan aspek kesehatan di masa pandemi. Itu harus dilakukan untuk melindungi rakyat dari penyebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Sinyal wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke Indonesia semakin jelas. Itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pelaku industri pariwisata berharap pemerintah mengutamakan kesehatan publik selama pandemi Covid-19 dengan mewajibkan turis asing dikarantina.
Sebelumnya, Rabu (15/9/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021. Dengan peraturan ini, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia dalam aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No 27/2021, dinyatakan tidak berlaku.