Kelindan Persoalan Kenaikan Cukai Rokok
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau guna mendongkrak penerimaan membuka lagi risiko peredaran rokok ilegal dan tak terserapnya tembakau petani. Persoalan berkelindan di antara ”jurus klasik” tersebut.
Negara membutuhkan pemasukan ekstra ketika kas negara serba terbatas di tengah kenaikan kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program ekonomi nasional. Salah satu instrumen yang dianggap mangkus alias mujarab atau manjur untuk menggenjot pendapatan adalah cukai hasil tembakau.
Pemerintah berharap, selain menambah pemasukan negara, kenaikan cukai berdampak pada pengendalian konsumsi produk hasil tembakau. Langkah tersebut rupanya menjadi cara klasik yang berulang ditempuh pemerintah untuk mempersempit ruang defisit anggaran.