logo Kompas.id
EkonomiPenetapan Status Kawasan...
Iklan

Penetapan Status Kawasan Ekonomi Khusus Perlu Lebih Selektif

Kajian kelayakan mendalam perlu dilakukan pemerintah sebelum menetapkan status kawasan ekonomi khusus. Tidak semua pengusul memiliki kapasitas pendanaan serta jaringan yang memadai untuk mengembangkan KEK.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NURJzSiMY4MQP6K3Jxc1o3MPzmo=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F5cf64cc5-5656-4aab-83af-62bedff892e9_JPG.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung di Sulawesi Utara masih belum tuntas dibangun sehingga belum beroperasi, Minggu (5/9/2021). Meski ditarget mendatangkan investasi sebesar Rp 32 triliun pada 2030, KEK yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019 itu malah menjadi permukiman tidak resmi.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan kawasan ekonomi khusus atau KEK selama sepuluh tahun terakhir masih dihadapkan pada berbagai kendala yang menghambat pengembangannya sesuai target. Berkaca dari evaluasi satu dekade, pemerintah akan lebih selektif dalam menetapkan status KEK. Sejumlah hambatan utama dalam pengembangan KEK pun mendesak untuk segera dibenahi.

Evaluasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap 15 KEK yang sudah beroperasi menunjukkan, masih banyak kawasan yang pengembangannya jauh dari rencana. KEK yang dinilai sudah optimal sesuai rencana dan perlu pengembangan lebih lanjut adalah KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal, dan KEK Sei Mangkei.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan