Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Perlu Diawasi
Penerapan sistem kontrak penangkapan ikan dinilai perlu diawasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam eksploitasi sumber daya ikan. Pengawasan juga perlu untuk mengantisipasi berulangnya kasus ”transshipment”.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan mulai tahun 2022 dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan pengawasan. Pengawasan di laut diperlukan agar sistem kontrak tidak berbalik memicu persoalan baru serta mengantisipasi berulangnya kasus alih muatan ikan di tengah laut atau transshipment yang merugikan negara.
Sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan badan usaha di zona tertentu dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu. Sistem kontrak adalah bagian dari kebijakan penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.