logo Kompas.id
EkonomiSistem Kontrak Penangkapan...
Iklan

Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Perlu Diawasi

Penerapan sistem kontrak penangkapan ikan dinilai perlu diawasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam eksploitasi sumber daya ikan. Pengawasan juga perlu untuk mengantisipasi berulangnya kasus ”transshipment”.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ls9SFw9v-xPq0QiDV7X6PKHcto0=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F4f0e061d-e1fe-4587-9774-7a8f58b0637e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Nelayan cantrang membongkar hasil tangkapannya di Dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021). Di pelabuhan perikanan terbesar di Kota Tegal tersebut, ada belasan ribu ton ikan yang dibongkar setiap tahunnya.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan mulai tahun 2022 dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan pengawasan. Pengawasan di laut diperlukan agar sistem kontrak tidak berbalik memicu persoalan baru serta mengantisipasi berulangnya kasus alih muatan ikan di tengah laut atau transshipment yang merugikan negara.

Sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan badan usaha di zona tertentu dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu. Sistem kontrak adalah bagian dari kebijakan penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan