logo Kompas.id
EkonomiPosisi Tawar UMKM Perlu...
Iklan

Posisi Tawar UMKM Perlu Diperjelas dalam Kemitraan

Posisi tawar usaha mikro, kecil, dan menengah yang lemah dalam kemitraan perlu diperjelas. Perjanjian kemitraan yang kerap digugat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuat peran pengusaha besar menjadi bias.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hnlkc5-5t8WPuFrzJGDzRbhqUsk=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F0da87f82-8e55-40ad-8a69-3d739e0b5b5d_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja memindahkan meja ke atas mobil pengangkut untuk diantarkan kepada pelanggan di salah satu industri rumahan mebel kayu di kawasan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021). Untuk meja berukuran panjang 1 meter ditawarkan dengan harga Rp 300.000. Meski permintaan menurun, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut berperan dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 karena mampu menyerap tenaga kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Posisi tawar usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang lemah dalam kemitraan perlu diperjelas. Di satu sisi, pemerintah mendorong usaha besar untuk membuka diri dalam pola kemitraan. Namun, di lain sisi, kemitraan yang sudah dibangun membuat pengusaha besar merasa berada dalam ancaman peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Pola kemitraan yang dibangun antara pengusaha besar dan UMKM itu mengemuka dalam webinar nasional bertajuk ”UMKM Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (14/9/2021).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan