Iklan
Pemajakan Bahan Pokok, Jasa Pendidikan, dan Kesehatan untuk Ciptakan Keadilan
Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak akan dikenai PPN dengan tarif PPN yang rendah bahkan bisa dibebaskan dari pajak
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bertujuan untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.