logo Kompas.id
›
Ekonomi›Penegakan Hukum Pelanggaran...
Iklan

Penegakan Hukum Pelanggaran HKI di Indonesia Dinilai Lemah

Penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia dinilai masih lemah. Dalam kasus pembajakan, penegakan hukum baru dilakukan apabila ada aduan dari masyarakat.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rmyKK-X2tgf1e3DVyE52L_HHiA4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fd14decec-affc-473e-a846-4bdc555f1153_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Untung (kedua dari kiri), perwakilan penjual buku, menyerahkan buku bajakan kepada Ketua DPC Ikadin Yogyakarta Ariyanto (kiri), di Shopping Centre, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Penyerahan buku itu secara simbolis menjadi bentuk dukungan terhadap perlawanan pembajakan buku. Para penjual buku itu berkomitmen tidak akan menjual buku bajakan lagi.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia kembali masuk Priority Watch Listatau daftar negara yang dinilai Amerika Serikat memiliki pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HKI cukup berat. Penegakan hukum atas pelanggaran HKI di Indonesia masih lemah dan tidak tegas.

Untuk konteks Indonesia, dalam 2021 Special 301 Report yang disusun United States Trade Representative(USTR) disebutkan beberapa hal. Salah satunya mengenai masih meluasnya pembajakan dan pemalsuan yang diduga karena kurangnya penegakan hukum terhadap produk palsu.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan