Belum Semua Aset Negara Dilindungi Asuransi
Pemerintah baru mengasuransikan 4.334 aset barang milik negara dari 51 kementerian/lembaga dengan premi sebesar Rp 49,13 miliar. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp 32,41 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Keuangan mendorong agar seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia segera mendaftarkan aset bangunan ataupun sarana dan prasarana mereka dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Pasalnya, asuransi ini penting untuk penanggulangan dampak bencana yang terjadi pada aset negara.
Hingga 31 Agustus 2021, dari 84 kementerian/lembaga di Indonesia, baru tercatat 51 kementerian/lembaga yang mengimplementasikan Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Konsorsium Asuransi BMN beranggotakan 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.