Persetujuan ASEAN tentang E-Dagang, Peluang UMKM Ungkit Daya Saing
Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuka peluang bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk meningkatkan daya saingnya.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengesahan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangan klasik, seperti produktivitas yang masih rendah dan kendala permodalan, perlu diatasi agar peluang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (7/9/2021). Undang-undang itu merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara.