Jangan Kerdilkan Badan Pangan
Pembentukan Badan Pangan Nasional diharapkan mengatasi problem sektor pangan dan pertanian yang tidak kunjung terselesaikan. Namun, perannya dikhawatirkan tereduksi oleh perubahan regulasi yang melandasi pembentukannya.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada 12 November 2012. Artinya, lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden itu semestinya sudah terbentuk sebelum November 2015.
Akan tetapi, baru pada 29 Juli 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Hampir sembilan tahun sejak undang-undang diundangkan, enam tahun sejak tenggat, dan kurang dari 30 hari sejak Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada 5 Juli 2021 meminta pemerintah membentuk lembaga tersebut.