Respons Aturan Baru, Bank Bermodal Rp 1 Triliun Siapkan Strategi
Bank bermodal inti sekitar Rp 1 triliun menyusun strategi untuk merespon Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK yang baru tentang bank umum. Beberapa memilihi berkonsolidasi dan ada pula yang menambah permodalan.
JAKARTA, KOMPAS β Bank bermodal inti sekitar Rp 1 triliun menyusun strategi untuk merespon Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK yang baru tentang bank umum. Ada bank yang berupaya menambah modal, adapula yang tengah menanti calon investor baru.
Dalam POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8/2021), bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp 1 triliun dengan syarat bergabung dalam sebuah Kelompok Usaha Bank (KUB). Bila tidak bergabung dalam KUB, mereka wajib memenuhi modal minimum secara bertahap sebesar Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2022, dan Rp 3 triliun pada akhir 2022.