logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRevisi Aturan PLTS Atap...
Iklan

Revisi Aturan PLTS Atap Untungkan Pelanggan

Pemerintah merevisi aturan terkait pemanfaatan PLTS atap. Selain nilai pengali ekspor tenaga listrik PLTS atap dinaikkan menjadi 100 persen, pelayanan pun diperbaiki.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pGBYtYht2YniSaUzMmrK7Bw-S5Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fea55b73f-68e1-4ce8-9415-f3e115ef533b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Teknisi sedang melakukan pemeriksaan akhir instalasi panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sebanyak 506 panel surya dengan kapasitas total daya sebesar 150.000 watt dipergunakan untuk pencahayaan area masjid. Pemanfaatan panel surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif, dan efisien.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah bersiap mengundangkan revisi aturan mengenai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap. Hasil revisi dinilai menguntungkan pelanggan rumah tangga dan industri, baik dari segi nilai ekspor tenaga listrik maupun pelayanan.

Saat ini, regulasi yang berlaku ialah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sebagian pasalnya diubah melalui Permen ESDM No 16/2019. Revisi terbaru akan diundangkan pada September mendatang.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan