Revisi Aturan PLTS Atap Untungkan Pelanggan
Pemerintah merevisi aturan terkait pemanfaatan PLTS atap. Selain nilai pengali ekspor tenaga listrik PLTS atap dinaikkan menjadi 100 persen, pelayanan pun diperbaiki.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah bersiap mengundangkan revisi aturan mengenai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap. Hasil revisi dinilai menguntungkan pelanggan rumah tangga dan industri, baik dari segi nilai ekspor tenaga listrik maupun pelayanan.
Saat ini, regulasi yang berlaku ialah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sebagian pasalnya diubah melalui Permen ESDM No 16/2019. Revisi terbaru akan diundangkan pada September mendatang.