Iklan
Ketenagalistrikan
Pengembangan PLTS Atap Berpotensi Turut Untungkan PLN
Permen ESDM yang mengatur PLTS atap tidak berprinsip transaksi jual-beli. Pada pelaksanaan ekspor-impor, yang menjadi objek adalah listrik dengan satuan kWh, bukan uang. Ekspor listrik tidak dikalikan dengan tarifnya
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fea55b73f-68e1-4ce8-9415-f3e115ef533b_jpg.jpg)
Teknisi sedang melakukan pemeriksaan akhir instalasi panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sebanyak 506 panel surya dengan kapasitas dengan total daya sebesar 150.000 watt dipergunakan untuk pencahayaan area masjid. Pemanfaatan panel surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Kompas/Riza Fathoni (RZF)03-09-2020
Ketenagalistrikan
Pengembangan PLTS Atap Berpotensi Turut Untungkan PLN
Terjadi galat saat memproses permintaan.