Peraturan Presiden Baru Tegaskan Kewenangan Badan Usaha Penyalur BBM
BBM bersubsidi ataupun penugasan ditetapkan pemerintah, sedangkan BBM lainnya ditetapkan badan usaha dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak berubah.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengubah peraturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak atau BBM. Perubahan tersebut dinilai dapat memberi penegasan pada peran badan usaha yang terlibat serta dapat memperbaiki tata kelola penentuan harga.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak turut mengubah Perpres No 43/2018 yang memuat perubahan pertama. Perpres teranyar ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021.