logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPeraturan Presiden Baru...
Iklan

Peraturan Presiden Baru Tegaskan Kewenangan Badan Usaha Penyalur BBM

BBM bersubsidi ataupun penugasan ditetapkan pemerintah, sedangkan BBM lainnya ditetapkan badan usaha dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak berubah.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WpGT1zw6GNFi2kDm71MoyDexJuU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F0d43fa6c-6193-4f4e-8a3c-5891c038a286_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengojek daring antre mengisi BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Mulai Selasa, PT Pertamina (Persero) memberikan promo cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek daring yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban pengojek daring yang terimbas pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengubah peraturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak atau BBM. Perubahan tersebut dinilai dapat memberi penegasan pada peran badan usaha yang terlibat serta dapat memperbaiki tata kelola penentuan harga.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak turut mengubah Perpres No 43/2018 yang memuat perubahan pertama. Perpres teranyar ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan